Liputan6.com, Jakarta: Para pemilik kendaraan berpelat B atau wilayah Jakarta dan sekitarnya dapat mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) mulai Senin (2/2). Pelayanan ini merupakan bagian dari program quick wins (pelayanan cepat) yang diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Cara mengurusnya cukup mudah. Pemilik kendaraan terlebih dahulu membawa surat setoran pajak daerah ke kantor samsat Kepolisian Daerah Metro Jaya. Lalu melakukan transaksi pembayaran via ATM. Bukti setodan pajak tersebut kemudian dibawa kembali ke samsat guna proses pengambilan STNK yang sudah diperpanjang.
Bila tidak sempat ke Polda Metro Jaya, pemilik kendaraan juga bisa mengurusnya di di Mal Arta Gading, Jakarta Utara, dan Mal Taman Palem, Jakarta Barat. Di kedua mal itu sudah disediakan gerai samsat tidak jauh dari ATM. Namun, pembayaran pajak STNK baru bisa melalui Bank DKI.
Warga pun memberikan tanggapan positif terhadap inovasi polisi ini. "Saya merasa lebih praktis. Ga harus berjubel di kasir," ujar salah seorang pemilik kendaraan. Perkembangan ke depan, Polri akan membuat sistim yang memungkinkan pemilik kendaraan membayar pajak melalui ATM dan langsung memperoleh STNK yang sudah diperpanjang dari ATM tersebut.
http://www.liputan6.com/news/?id=172351&c_id=6
Friday, March 6, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment